MerahPutih.com - Kepolisian telah resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025.
“Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Senin (2/2).
Baca juga:
Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas Hari Ini
Kronologis Pemukulan Anggota BanserKepada awak media, Awaludin juga menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," tuturnya
Pada hari itu, Awaludin menjelaskan korban yang juga seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang oleh pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik dan pemukulan.
“Anggota (banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin.
Baca juga:
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Jeratan Pasal BerlapisDalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP:
- Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 tentang pengeroyokan
- Pasal 351 tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana
(*)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5368253/original/080065000_1759368915-persib-bandung.jpg)

