Terdakwa Melani Mecimapro membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (29/1).
Dalam pembelaannya, Melani menekankan persoalan yang dihadapinya murni permasalahan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian. Persoalan ini, menurutnya, bisa diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.
"Sebagaimana yang saya pelajari dalam Ilmu Kepidanaan, mens rea adalah unsur yang sangat penting. Jika seseorang dapat dipidana tanpa terbuktinya mens rea, di manakah letak keadilan? Terbesit dalam benak saya, jika sosok terhormat seperti Bapak Tom Lembong dapat dipidana, siapakah saya ini yang hanya seseorang rakyat biasa?" ujar Melani di depan majelis hakim.
Melani menjelaskan, pangkal persoalan ini adalah kerugian besar yang dialami dalam proyek Twice. Ia menegaskan telah bersikap transparan kepada pihak pelapor mengenai kondisi kerugian konser tersebut.
"Proyek Twice mengalami kerugian yang cukup signifikan yang secara verbal telah saya sampaikan kepada pelapor dalam pertemuan 22 Maret 2024. Penyidik pun telah membuka data finansial kami dan dengan kerugian kami menyebabkan ketidakmampuan kami untuk membayar seketika dan sekaligus," ungkap Melani.
Lebih lanjut, Melani memaparkan argumen hukum dengan mengutip Pasal 19 Ayat (2) UU HAM dan International Covenant on Civil and Political Rights. Ia menyatakan ketidakmampuan membayar utang tidak boleh berujung pada jeruji besi.
"Izinkan saya mengutip Pasal 19 Ayat (2) UU HAM: 'Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian UU.' Saya tidak pernah ingin mengakhiri perjanjian karena meskipun terlambat, saya tetap ingin bertanggung jawab sampai akhir," tegas Melani.
Melani mengaku sedih atas tindakan pelapor yang dianggap telah merusak reputasi yang ia bangun. Ia menyebut adanya upaya sistematis untuk mematikan bisnisnya melalui media sosial dan tekanan kepada mitra kerja.
"Hal terbesar yang membuat saya amat sedih adalah adanya blast email dari pelapor ke media lain dan YouTuber untuk memviralkan kasus ini, termasuk adanya permintaan pemutusan kerja sama kami dengan salah satu partner utama kami yang menyebabkan kesulitan finansial kami," ujar Melani.
"Hal ini berpengaruh besar pada reputasi yang sudah saya bangun selama ini dengan keringat dan air mata," lanjutnya.
Melani menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor jika ada tindakannya yang dianggap mengecewakan di masa lalu. Ia sangat berharap majelis hakim dapat melihat kesulitan finansial yang ia alami sebagai sebuah fakta bisnis, bukan kejahatan.
"Jika tindakan saya mengecewakan pelapor di masa lalu, maka izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berharap kesulitan finansial yang kami alami dapat menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim untuk memberi saya kesempatan kedua," jelas Melani.
Fakta PersidanganDalam nota pembelaan, Melani memaparkan fakta persidangan yang menurutnya tidak dimasukkan dalam surat tuntutan jaksa. Ia klaim telah mengirimkan sejumlah dana sebagai bukti itikad baik dan menunjukkan bukti adanya pengalihan dana.
"Terdapat hal-hal yang tidak dimasukkan dalam tuntutan, yaitu dana yang sudah dikirimkan ke pelapor sebagai iktikad baik, serta email dari pelapor bahwa dana 2 Miliar Rupiah dialihkan ke proyek lain. Ada pula bukti penyampaian laporan keuangan dan adanya kebocoran informasi rahasia perusahaan," jelas Melani.
Melani memohon agar Majelis Hakim memfasilitasi adanya upaya perdamaian melalui kesepakatan yang terus ia upayakan hingga saat ini.
"Saya selalu memiliki iktikad baik dan berusaha membuat settlement dengan pelapor hingga hari ini. Tidak putus upaya kami membuat suatu kesepakatan perdamaian. Mohon pertimbangan Majelis Hakim yang saya muliakan atas hal tersebut dan kiranya jika perdamaian dapat difasilitasi," tutup Melani.
Perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi mengeklaim tidak pernah mendapatkan respon positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respon baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan sejak September 2025.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Melani dituntut tiga tahun penjara atas kasus ini. Usai membacakan pleidoi, sidang Melani akan memasuki tahap putusan yang akan digelar 9 Februari.



