Grid.ID – Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh dr. Richard Lee (DRL) melawan Polda Metro Jaya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Namun, dalam persidangan kali ini, sosok sang dokter tidak tampak hadir di lokasi.
Ketidakhadiran dr. Richard Lee dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Jefri Moses, saat tiba di pengadilan. Jefri mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa absen karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Masih dalam keadaan yang sakit," ujar Jefri Moses singkat, sembari berjalan menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai agenda sidang dan kehadiran kliennya di masa mendatang, Jefri enggan berkomentar banyak.
"Nanti ya, setelah sidang ya," tambahnya.
Sindiran dari Doktif
Menariknya, ketidakhadiran dr. Richard Lee ini seolah sudah diprediksi oleh rivalnya, dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif. Hadir lebih awal untuk mengawal persidangan, Doktif sempat melontarkan sindiran pedas sebelum pihak pengacara DRL memberikan konfirmasi.
"Dia nggak pernah datang. Tapi kemungkinan tanggal 4 ya beliau datang. Insyaallah beliau nggak terkena sakit mendadak atau nggak masuk ICU. Doktif doakan beliau sehat walafiat," cetus Doktif di hadapan awak media.
Doktif menegaskan kehadirannya di PN Jaksel adalah bentuk pengawalan agar kasus ini berjalan transparan. Ia mengaku khawatir akan adanya "gerakan senyap" yang bisa memenangkan pihak lawan tanpa pantauan publik.
"Doktif pengen lihat karena persidangannya kan terbuka. Kita mengawal meminta Ibu Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai fakta. Doktif takutkan terjadi seperti kejadian dulu, yang diam-diam, senyap, tiba-tiba menang," tegasnya.
Tantangan Rp1 Miliar dan Komitmen Mengawal Kasus
Baca Juga: Tolak Uang Damai Puluhan Miliar dari Dokter Richard Lee, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Masyarakat!
Tak hanya soal persidangan, Doktif juga menggunakan momen tersebut untuk menepis isu miring mengenai status dirinya yang disebut-sebut menjadi tersangka di Polda Jabar. Ia menuding isu tersebut sengaja digulirkan oleh "buzzer".
Bahkan, Doktif melontarkan tantangan terbuka dengan imbalan fantastis bagi siapa saja yang bisa membuktikan dirinya menggunakan jasa buzzer untuk menjatuhkan lawan.
"Doktif nggak pernah punya buzzer. Doktif memberikan tawaran 1 miliar buat kalian semua yang bisa membuktikan Doktif pernah menyewa buzzer. Doktif cuma punya nyali, data, fakta, dan masyarakat yang cerdas," tuturnya.
Meski dr. Richard Lee absen hari ini, Doktif menyatakan tidak akan menyerah dan akan terus hadir memantau jalannya hukum.
"Ikut dong (sidang berikutnya), kalau Doktif mah selalu ikut. Sampai ke lubang semut akan dikejar," pungkasnya.
Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.
Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. (*)
Artikel Asli




