Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organization (SRO) berencana mengeluarkan aturan tentang rencana menaikkan porsi kepemilikan saham free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Menurut OJK ada beberapa cara yang bisa dilakukan emiten untuk menaikkan free float itu.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan aksi korporasi seperti right issue atau penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Emiten juga bisa melakukan private placement. Cara lain juga dapat melaksanakan Employee Stock Ownership Program (ESOP) dan Employee Management Stock Ownership Program (EMSOP).
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Lalu apakah Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat Akhir emiten bisa campur tangan menaikan porsi free float dengan memborong saham yang dilepas ke publik?
Merespons hal tersebut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pemilik manfaat akhir perusahaan bisa membeli saham yang dilepas ke publik. Namun kepemilikannya tidak menjadi free float.
Jeffrey mengatakan pembelian saham oleh pihak terafiliasi tidak lagi masuk dalam kategori free float. Hal itu merujuk pada ketentuan yang berlaku di bursa.
“Seperti direksi dan komisaris saja kalau membeli saham itu menjadi tidak free float,” kata Jeffrey kepada Katadata.co.id di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2).
Sementara itu, Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, punya pandangan yang berbeda. Ia menjelaskan saham yang sudah termasuk dalam free float tetap bisa dimiliki oleh Ultimate Beneficial Owner (UBO) asalkan keterangannya diungkapkan secara transparan.
Ia menyebut hal ini penting dari total free float 15% adalah berapa yang benar-benar non-afiliasi dan merupakan real free float. Persyaratan free float 15% harus benar-benar bebas dari saham yang dimiliki afiliasi, direksi, atau komisaris sehingga jelas seberapa besar saham yang dimiliki masyarakat luas.
“Nah ini real masyarakat itu berapa? Itu yang lagi diperbincangkan sekarang, supaya bener-bener yang namanya free float itu real free float, supaya pembentukan harga itu real berdasarkan supply dan demand,” kata Oki kepada Katadata.co.id di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2).
Jadi Prioritas OJKPersoalan free float ini menjadi salah satu dari delapan prioritas yang akan dituntaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu seiring dengan langkah OJK melakukan reformasi pasar modal di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa hari terakhir.
Seiring dengan reformasi, Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan memperkuat praktik transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat Akhir dan keterbukaan afiliasi pemegang saham demi meningkatkan kredibilitas dan stabilitas pasar.
Ia juga mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan delapan rencana untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia. Salah satunya kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, dan sinergi antar-pemangku kepentingan.
Salah satu langkah utama menaikkan batas minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15%. Kenaikan ini berlaku langsung untuk perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya atau initial public offering (IPO) baru. Sementara emiten lama, kata Kiki, akan mengikuti penyesuaian tertentu.
Ia menyebut langkah ini bertujuan menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global. Sehingga pasar modal semakin kredibel, investable, dan mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak tahu lama dari sekarang. Saat ini sudah ada ketentuan peraturan yang juga bisa menjadi langkah strategis bagi emitter dan perusahaan tercatat untuk bisa menaikkan free float,” kata perempuan akrab disapa Kiki.




