Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh gabungan pihak berwajib di Aceh pada Jumat malam (31/1/2026).
Aksi penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan ini diawali setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026). Kemudian, tim gabungan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan serta kegiatan pengawasan untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal.
Pada hari selanjutnya, di kawasan Pante Bayam, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand. Tim lalu melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun). Truk itu berisi berbagai jenis satwa dilindungi, seperti orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring.
Sarana pengangkut beserta muatan dan sopir tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan muatan, masih pada Jumat (30/01/2026), tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli atau paket.
Baca Juga
- Purbaya Minta Kawalan TNI-Polri Sikat 'Backing' Rokok Ilegal dan Pengemplang Pajak
- ESDM Buka Suara Soal Temuan Hasil Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
- 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera)
- 1 ekor orang utan betina
- 4 ekor burung nuri bayan
- 17 ekor burung parkit
- 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
- 2 ekor burung parkit mini
- 5 ekor burung rangkong papan
- 3 ekor burung beo berwarna hitam
- 3 ekor burung cendrawasih
- 1 ekor burung jalak belong
- 10 ekor parkit mini
- 1 ekor parkit jumbo
- 2 ekor burung cendrawasih
- 2 ekor burung rangkong (horn bills)
- 2 ekor burung rangkong (horn bills)
- 1 ekor burung cendrawasih botak
- 4 ekor burung cendrawasih
- 4 ekor kelelawar albino
- 4 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning)
- 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring
- 2 kotak kecil berisi ular
- 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang
- 2 ekor Melanesia megapode
- 2 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 2 ekor burung kakatua jambul kuning
- 3 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Indonesia tanpa izin instansi berwenang.
Jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
AS, sang sopir, mengatakan bahwa mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe. Kemudian dia menyebut bahwa dirinya memuat barang di daerah Alue Bili, Aceh Utara dan selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat, Aceh Timur dengan dugaan untuk dimuat ke perahu cepat (speedboat) dengan tujuan Thailand.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Dia juga menegaskan komitmen tindakan pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi
“Sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” ujar Dwi. (Laurensius Katon Kandela)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F18%2F5f4f8375-e8e2-4a79-ac97-288ab246335c_jpeg.jpg)

