- KPK memeriksa mantan Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Jumardi, terkait korupsi DJKA Jawa Timur di Jakarta.
- Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya telah menjerat 20 tersangka hingga Desember 2025.
- Kasus ini berawal dari OTT pada April 2023 menyangkut proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Timur.
KPK menjadwalkan satu orang yang bakal menjalani pemeriksaan. Adapun satu orang saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga April tahun 2021), Jumardi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Budi menyampaikan, saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Jawa Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPK terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, jika saat ini belum bisa menyampaikan soal pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan bakal disampaikan jika hal tersebut telah rampung.
KPK sebelumnya, melakukan pemanggilan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Denny Michels Adlan (DMA).
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menahan tersangka ke-20 dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 15 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama DMA selaku Kepala BTP Surabaya,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
Selain DMA, Budi mengatakan KPK juga memanggil empat saksi lain untuk penyidikan kasus dugaan suap tersebut yang berkaitan dengan klaster wilayah Jatim.
Para saksi yang dipanggil adalah BW selaku pegawai Asta Perdana Group, RMM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Surabaya periode 2021-2022, HW selaku pihak swasta, serta FAK selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (saat ini BTP Kelas I Semarang).
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi DJKA Kemenhub pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh KPK telah mencapai 20 orang. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyasar beberapa proyek strategis, termasuk pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.




