Kemenhaj Kedepankan Mediasi dan Musyawarah dalam Tangani Aduan Jemaah

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah. Hal itu dilakukan untuk mendorong penyelesaian aduan yang adil serta berimbang bagi seluruh pihak.

Dalam periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat.

Seluruh proses dilaksanakan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.

"Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harun di Jakarta, Senin (2/2).

Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi proses mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan.

Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.

Sementara itu, dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus lainnya masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman. Harun mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah akan terus memastikan agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.

"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Kementerian Haji dan Umrah membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Pasir Terguling di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Dievakuasi, Sopir Ngantuk
• 7 menit lalukumparan.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Tiket KA Jarak Jauh Reguler Mudik Lebaran hingga 15 Maret 2026 Masih Tersedia 139 Ribu, Masyarakat Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
SMA Islam Athirah Bukit Baruga dan BTA 8 Jakarta Teken MoU
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Lombok Timur Apresiasi Turnamen Tarkam Jelang Porprov
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.