Mau Perpanjang SIM Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Syaratnya 2026

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya hampir habis, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut adalah informasi lengkap mengenai biaya, syarat, dan tata cara perpanjangannya. Biaya resmi perpanjang SIM Berikut adalah biaya pokok perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menurut Korps Lalu Lintas Polri:

  • Perpanjangan SIM A (Mobil): Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM C (Motor): Rp75 ribu.
Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman (jika melakukan perpanjangan secara online). Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi jika belum memilikinya. Syarat perpanjang SIM Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap:        
  • SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya (tidak ada denda keterlambatan, tetapi jika sudah kedaluwarsa harus membuat baru).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
  • Surat Hasil Tes Psikologi.
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk online, diperlukan versi digital).

Baca Juga :

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara perpanjang SIM Untuk melakukan perpanjangan SIM, dapat dilakukan melalui 2 cara, baik secara offline maupun online, berikut panduan lengkapnya: 1. Perpanjang SIM offline
  • Kunjungi lokasi pelayanan seperti SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi (jika belum memiliki).
  • Serahkan semua berkas syarat kepada petugas untuk verifikasi.
  • Ikuti proses selanjutnya, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
  • Bayar biaya perpanjangan, dan SIM baru dapat diambil langsung setelah proses selesai.
2. Perpanjang SIM online
  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun dan lengkapi data diri.
  • Unggah semua dokumen persyaratan (KTP, SIM lama, pas foto digital, tanda tangan digital) di dalam aplikasi.
  • Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi secara online melalui sistem yang tersedia.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan menggunakan metode yang disediakan.
  • SIM baru akan dikirimkan langsung ke alamat yang terdaftar.
Proses perpanjangan SIM kini lebih fleksibel. Meski tidak ada denda untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan untuk membuat SIM baru jika masa berlaku telah kedaluwarsa. 

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan tepat waktu agar kegiatan berkendara tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPS Catat RI Deflasi 0,15 Persen Sepanjang Januari 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni Se-Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
• 17 jam laluterkini.id
thumb
5 Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Kota Tua Tempat Syuting Lisa BLACKPINK
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Insentif PPN Dorong Sektor Properti, Pelaku Pasar Diimbau tetap Waspada Risiko
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tiga Pekan Kebanjiran, 4.352 KK di Kabupaten Tangerang Masih Mengungsi
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.