Insentif PPN Dorong Sektor Properti, Pelaku Pasar Diimbau tetap Waspada Risiko

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif bagi industri properti nasional. Namun, KJPP Wawat Jatmika & Rekan mengingatkan agar masyarakat dan sektor perbankan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di tengah potensi ketidakpastian ekonomi.

Insentif tersebut berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar dan diproyeksikan mampu meningkatkan permintaan properti hingga akhir 2026. Secara teori pasar, peningkatan permintaan berpotensi diikuti kenaikan harga, sehingga diperlukan kewaspadaan agar manfaat insentif tidak tergerus lonjakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia, harga properti residensial pada akhir 2025 hanya tumbuh terbatas, dengan indeks naik 0,84% secara tahunan. Perlambatan penjualan, khususnya di pasar sekunder, menjadi indikasi bahwa pemulihan sektor ini masih berlangsung secara bertahap.

Baca juga : Insentif Pajak Disebut Berdampak pada Masyarakat saat Membeli Rumah Pertama

Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Indrotjahjono S, menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga agar insentif PPN DTP benar-benar dirasakan masyarakat dan efektif mendorong daya beli.

“Insentif PPN DTP 100% membuka peluang kepemilikan hunian, tetapi masyarakat perlu memastikan bahwa harga yang ditawarkan mencerminkan nilai pasar properti tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian independen tidak semata soal angka, melainkan memastikan nilai yang tercantum merepresentasikan manfaat ekonomi aset. Hal ini penting agar pembeli maupun perbankan memiliki dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan keuangan. Membeli properti di atas nilai pasar, menurutnya, berisiko menyulitkan saat penjualan kembali atau pengajuan top-up kredit di masa depan.

Baca juga :  Kelas Menengah Lebih Butuh Keringanan Pajak Properti daripada Insentif Kendaraan Listrik

Disiplin Perbankan dalam Menjaga Risiko

Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut perbankan untuk lebih disiplin dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan tetap berpegang pada prinsip penilaian kelayakan debitur, yakni 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral).

Rekan dan penilai publik properti KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Tri Istianingsih, menegaskan peran Kantor Jasa Penilai Publik sebagai pengawal sektor perbankan, khususnya dalam memastikan nilai pasar agunan.

“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan nilai agunan sesuai nilai pasar dan tingkat likuiditas aset memadai, agar kualitas kredit tetap terjaga di tengah euforia pasar,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi risiko, KJPP Wawat Jatmika & Rekan mengimbau konsumen agar tidak tergesa-gesa bertransaksi hanya karena dorongan insentif. Pemanfaatan jasa profesional dinilai penting untuk memperoleh gambaran nilai dan risiko secara lebih objektif.

Menurut Tri, tujuan utama pemerintah melalui insentif ini adalah menjaga daya beli dan menggerakkan roda ekonomi. Peran penilai publik, lanjutnya, adalah memastikan tujuan tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan, sehat, dan akuntabel. (E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menata Arah Ekonomi DIY 2025-2030: Nilai, Kepemimpinan, dan Pembiayaan Inovatif
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi ahli pulihkan bukti digital kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Baygon & Autan Lawan DBD: Aksi untuk Indonesia Lebih Sehat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Johnny Jansen Minta Bali United Langsung Fokus Lawan Persebaya Surabaya
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Mengenal Saham Gorengan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.