JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati di Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta sebagaimana dikutip Antaranews, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya pada pekan lalu, Rabu (28/1), KPK juga memeriksa 10 orang saksi dalam kasus pemerasan dengan tersangka Sudewo di Polresta Pati.
Baca Juga: Abraham: Presiden Prabowo Katakan secara Eksplisit Tidak Mustahil Polri di Bawah Kementerian
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi Prasetyo saat itu.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
Kemudian Sudewo bersama 7 orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 20 January 2026.
Di tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Baca Juga: Sampaikan ke Presiden Prabowo, Abraham: Reformasi Polri Nyata jika Ada Pergantian Kapolri
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- saksi kasus pemerasan sudewo
- sudewo
- tersangka pemerasan sudewo
- bupati pati
- korupsi pemerasan




