Bisnis.com, SEMARANG — Tim Kurator dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex beserta tiga anak usahanya masih melanjutkan proses likuidasi aset guna menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur. Rangkaian lelang telah dilakukan sejak Juli 2025, di mana secara bertahap tim kurator menawarkan aset bergerak hingga persediaan bahan baku milik Grup Sritex.
Tim Kurator yang terdiri atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin sebelumnya telah melelang kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025.
Pada periode yang sama, tim juga melelang kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), serta persediaan benang dan bahan baku di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).
“Sebelumnya, kami telah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit). Saat ini masih dalam proses verifikasi oleh KPKNL Surakarta dan KPKNL Semarang,” ujar Nurma Candra Yani Sadikin, dikutip Senin (2/2/2026).
Seluruh proses lelang dilakukan melalui beberapa tahapan, salah satunya pengumuman resmi di media cetak. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang atas aset tanah dan bangunan beserta isinya berupa mesin dan inventaris kantor di empat entitas perusahaan. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
“Untuk aset tanah dan bangunan, jumlah itemnya cukup banyak. Di Sritex sendiri terdapat ribuan mesin yang harus diunggah satu per satu ke dalam sistem KPKNL melalui laman www.lelang.go.id. Selain itu, sebagian aset tanah masih terikat Hak Tanggungan,” jelas Nurma.
Baca Juga
- Buruh Sindir Pemerintahan Prabowo Tak Mampu Selamatkan Sritex (SRIL)
- Nasib Tragis 2 BUMN Tekstil di Tengah Opsi Negara Selamatkan Sritex
- Memorandum Analisis Kredit Diuji dalam Sidang Korupsi Sritex
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kurator Fajar Romy Gumilar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Koordinasi intensif terus dilakukan guna mempercepat proses administrasi atas aset yang kompleks.
Romy menegaskan bahwa berdasarkan asas pari passu pro rata parte, pembagian hasil likuidasi kepada para kreditur hanya dapat dilakukan setelah seluruh aset terjual dan dananya tersedia sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku.
Sementara itu, Kurator Nur Hidayat menambahkan bahwa timnya juga harus melakukan pendataan ulang secara manual terhadap stok, sisa produksi (waste), serta mesin-mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Langkah tersebut dilakukan karena data awal yang disampaikan oleh debitur pailit dinilai belum sepenuhnya pasti.
Meski memakan waktu, Nur menyebut seluruh perkembangan proses likuidasi telah diperbarui secara berkala melalui platform komunikasi resmi Tim Kurator.
Di tengah proses tersebut, tekanan datang dari pihak eks-pekerja yang menuntut percepatan pembayaran hak-haknya. Sebanyak 8.475 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Februari 2025 menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 12 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Kurator sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tim Kurator membantah adanya hambatan komunikasi dengan para kreditur pekerja. Mereka menilai justru kuasa hukum eks-pekerja Sritex tidak menyampaikan informasi yang akurat kepada kliennya.
“Tim Kurator harus bekerja dari awal untuk mendata seluruh aset yang ada di dalam pabrik, dan proses tersebut memang membutuhkan waktu. Namun seluruh informasi perkembangan sudah dapat diakses melalui situs resmi Tim Kurator. Sebaiknya kuasa hukum eks-karyawan Sritex dari SPSI juga lebih memperbarui informasi tersebut dan menyampaikannya kepada klien,” ujar Nur Hidayat.





