jabar.jpnn.com, BOGOR - Pakar kebijakan publik Nandang Sutisna menilai Indonesia saat ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi yang semakin menguat dan mengarah pada praktik kekuasaan yang menyerupai era Orde Baru.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai dinamika politik yang wajar, melainkan menjadi peringatan serius bagi masa depan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Soroti Potensi Kebocoran Pajak Parkir Minimarket, PAD Terancam Hilang hingga Rp7 Miliar
“Tidak bisa dipungkiri, kita sedang menghadapi regresi demokrasi. Sejumlah kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara memperlihatkan kecenderungan penguatan kekuasaan yang terpusat dan melemahnya kontrol publik,” ujar Nandang.
Salah satu gejala yang disorot Nandang adalah menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
BACA JUGA: JAZZ HUJAN Bogor: Perayaan Musik Intimate yang Satukan Seni dan Ekonomi Kreatif
Wacana tersebut kerap dikemukakan dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun, menurut Nandang, langkah itu berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat.
“Pengembalian pilkada ke DPRD bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak politik rakyat dan substansi demokrasi. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa mekanisme tersebut sangat rentan terhadap transaksi politik dan dominasi oligarki partai,” ujarnya.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Senin 2 Februari 2026
Selain isu pilkada, Nandang juga menyoroti maraknya politik uang dan tingginya biaya pemilu yang dinilai justru memicu praktik korupsi yang semakin masif.
Ia menilai demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi telah menciptakan siklus korupsi yang sistemik.
“Biaya politik yang mahal mendorong kandidat mencari modal dengan berbagai cara. Setelah berkuasa, korupsi kerap dijadikan instrumen untuk mengembalikan modal dan membiayai kontestasi berikutnya. Dalam konteks ini, praktik korupsi pascareformasi bahkan bisa lebih terstruktur dibandingkan era Orde Baru,” kata Nandang.
Menurutnya, politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menghilangkan makna representasi rakyat.
Pemilu, kata dia, berpotensi berubah menjadi arena transaksi ekonomi alih-alih mekanisme seleksi kepemimpinan yang berbasis kapasitas dan integritas.
Di luar persoalan pemilu, Nandang turut menyoroti masih maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menguatnya kembali wacana dwifungsi TNI–Polri, pengondisian pemilu, kriminalisasi terhadap aktivis, rekayasa hukum, serta konsolidasi partai politik dalam lingkar kekuasaan yang semakin sempit.
Ia menilai berbagai fenomena tersebut saling berkaitan dan membentuk ekosistem kekuasaan yang minim mekanisme checks and balances.
Kondisi ini diperparah oleh tren penurunan kualitas demokrasi dan kebebasan sipil yang tercermin dalam sejumlah indikator demokrasi dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam situasi tersebut, Nandang menilai gagasan Reformasi Jilid II menjadi relevan untuk kembali diperbincangkan.
Namun, ia menegaskan bahwa reformasi lanjutan tersebut harus ditempuh melalui cara-cara konstitusional dan beradab, bukan melalui kekerasan atau upaya inkonstitusional.
“Reformasi Jilid II bukan kudeta dan bukan kekerasan. Reformasi harus dilakukan melalui tekanan politik, moral, dan hukum yang sah,” ujarnya.
Nandang mengajak akademisi, tokoh masyarakat, aktivis, dan masyarakat sipil untuk membangun kesadaran kolektif guna mengoreksi arah penyelenggaraan negara.
Menurutnya, gerakan tersebut diperlukan untuk mendorong elite politik kembali pada cita-cita Reformasi 1998, yakni supremasi sipil, demokrasi yang berdaulat, dan penegakan hukum yang adil.
Ia juga menyoroti posisi kepolisian yang dinilainya memiliki kewenangan semakin besar dalam struktur kekuasaan saat ini.
Dalam sejumlah kasus, kata Nandang, praktik penegakan hukum dinilai menjauh dari prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Jika aparat penegak hukum tidak berada di bawah kontrol demokratis yang efektif, maka yang terancam bukan hanya kebebasan sipil, tetapi juga keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Nandang menegaskan bahwa Reformasi Jilid II perlu diarahkan pada penguatan kembali pemilu dan pilkada langsung, reformasi sektor hukum dan kepolisian, penataan ulang sistem pembiayaan politik, serta pemulihan fungsi DPR dan partai politik sebagai representasi kepentingan rakyat.
“Reformasi Jilid II bukan tentang menjatuhkan siapa pun, melainkan mengoreksi arah agar negara kembali berjalan sesuai konstitusi dan semangat reformasi,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa tanpa kesadaran kolektif dan keberanian publik untuk bersuara secara konstitusional, Indonesia berisiko menormalisasi penyimpangan kekuasaan dan mengulangi kesalahan sejarah dalam wajah yang baru. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)


