Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membenarkan soal penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait pengeroyokan atau penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," katanya, Senin (2/2/2026).
Selanjutnya Bahar bin Smith rencananya akan dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota pada hari Rabu mendatang.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pendakwah kondang Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan oleh istri korban berinisial FY.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan diterima oleh pihak kepolisian pada 22 September 2025, dibuat sehari setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Awaludin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (aha/iwh)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg)



