Pria berinisial MI (41 tahun) diduga mencuri empat kompresor AC milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai pada hari Selasa (20/1) lalu.
Ia pun ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan bahwa awalnya pelapor sedang menghidupkan AC di ruang kantor Kemenag, namun AC tersebut tidak terasa dingin.
"Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," kata Hizkia dalam keterangannya, Senin (2/2).
Hizkia mengatakan bahwa MI diamankan di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka," ucap Hizkia.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan tembaga.
Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





