- ASN Kemendikdasmen Dhany Hamidan Khoir bersaksi mengenai pembagian uang USD 7.000 kepada ASN lain terkait korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.
- Dhany mengaku menggunakan sebagian dana untuk operasional kantor dan membeli 16 laptop seharga Rp6 juta per unit bagi staf Kemendikbudristek.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menerima Rp809 miliar akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dhany Hamidan Khoir mengungkapkan pembagian uang dalam pengadaan Chromebook.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dia mengaku membagikan uang kepada ASN lain masing-masing sebanyak USD 7 ribu dari pengadaan Chromebook.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000. Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” kata Dhany di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada USD 30 ribu, saudara bagikan ya? Dan uang Rp 200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. USD 16.000, benar ya?” tanya jaksa.
“Betul,” sahut Dhany.
Lebih lanjut, Dhany mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima dari skandal pengadaan Chromebook ini.
Dhany menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp200 juta untuk membeli 16 laptop untuk staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing seharga Rp6 juta.
"Terus saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp6 juta semua ini. Terus saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan saudara ya?" tanya jaksa.
Baca Juga: Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) pak," tandas Dhany.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489874/original/040437600_1769941050-Banjir.jpeg)



