JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo berencana menghadirkan 22 saksi dan ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).
"Dari penyidik itu kan mengajukan 22 ahli, kami berencana 22 juga," katanya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 6 saksi dan ahli yang diperiksa dan masih akan ada yang lain.
"Kita harap rekan-rekan media juga sabar, karena dulu kita mereka memeriksa 22 ahli juga kita sabar. Jadi kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru juga diperkenankan," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Hadirkan Ahli Linguistik di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Satu ahli dari kubu Roy Suryo telah memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Senin. Dia adalah ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Aceng Ruhendi Syaifullah.
"Untuk yang Prof. Aceng Syaifullah, beliau adalah ahli linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, jadi sudah hadir, sudah juga menyerahkan surat tugas dari kampusnya," terang Khozinudin.
Sementara dua lainnya yang belum hadir yakni ahli hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia dan ahli hukum pidana Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti.
"Untuk Pak Gandjar itu berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang dengan penyidik, kami juga sudah koordinasikan dengan penyidik. Yang kedua Pak Azmi Syahputra sudah mendapatkan surat tugas dari Universitas Trisakti untuk menghadiri pemeriksaan, namun jadwalnya memang masih akan disesuaikan," jelasnya.
Khozinudin mengatakan Aceng yang sudah hadir akan memberikan keterangan terkait spesifikasi linguistik forensik terhadap tiga persoalan yang disampaikan pihaknya.
"Pertama, apakah pertanyaan-pertanyaan seputar ijazah Joko Widodo yang sempat ditanyakan oleh klien kami yang hari ini pejuang-pejuang kita mendapatkan status tersangka, termasuk Pak Roy, Pak Rismon, Bu Tifa, Bu Kurnia, Pak Rustam, Pak Rizal Fadilah, yang bertanya baik ke Yogyakarta maupun ke Solo pada tanggal 15 dan 16 April 2025 yang lalu itu termasuk tuturan atau ujaran yang masuk kategori dapat dipidana," jelasnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- ijazah jokowi
- ijazah palsu
- jokowi
- ahmad khozinudin


