Kubu Roy Suryo Berencana Hadirkan 22 Saksi dan Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pakar telematika Roy Suryo (kedua dari kiri) dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin (kedua dari kanan), memberi keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo berencana menghadirkan 22 saksi dan ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026). 

"Dari penyidik itu kan mengajukan 22 ahli, kami berencana 22 juga," katanya, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 6 saksi dan ahli yang diperiksa dan masih akan ada yang lain. 

"Kita harap rekan-rekan media juga sabar, karena dulu kita mereka memeriksa 22 ahli juga kita sabar. Jadi kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru juga diperkenankan," ujarnya. 

Baca Juga: Roy Suryo Cs Hadirkan Ahli Linguistik di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Satu ahli dari kubu Roy Suryo telah memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Senin. Dia adalah ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Aceng Ruhendi Syaifullah. 

"Untuk yang Prof. Aceng Syaifullah, beliau adalah ahli linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, jadi sudah hadir, sudah juga menyerahkan surat tugas dari kampusnya," terang Khozinudin. 

Sementara dua lainnya yang belum hadir yakni ahli hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta dari Universitas Indonesia dan ahli hukum pidana Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti. 

"Untuk Pak Gandjar itu berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang dengan penyidik, kami juga sudah koordinasikan dengan penyidik. Yang kedua Pak Azmi Syahputra sudah mendapatkan surat tugas dari Universitas Trisakti untuk menghadiri pemeriksaan, namun jadwalnya memang masih akan disesuaikan," jelasnya. 

Khozinudin mengatakan Aceng yang sudah hadir akan memberikan keterangan terkait spesifikasi linguistik forensik terhadap tiga persoalan yang disampaikan pihaknya. 

"Pertama, apakah pertanyaan-pertanyaan seputar ijazah Joko Widodo yang sempat ditanyakan oleh klien kami yang hari ini pejuang-pejuang kita mendapatkan status tersangka, termasuk Pak Roy, Pak Rismon, Bu Tifa, Bu Kurnia, Pak Rustam, Pak Rizal Fadilah, yang bertanya baik ke Yogyakarta maupun ke Solo pada tanggal 15 dan 16 April 2025 yang lalu itu termasuk tuturan atau ujaran yang masuk kategori dapat dipidana," jelasnya.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • roy suryo cs
  • ijazah jokowi
  • ijazah palsu
  • jokowi
  • ahmad khozinudin
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Para Bintang Piala Dunia 1950: Drama, Gol, dan Legenda di Lapangan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Investasi Aman dan Terjangkau, ORI029 Hadir di bank bjb
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Refly Harun: Pernyataan yang Menyebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Tak Bisa Dikategori Penghinaan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Julia Roberts Rayakan Ulang Tahun Suami dengan Unggahan Penuh Cinta
• 14 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.