Richard Lee Tak Jadi Diperiksa Pekan Ini karena Ada Praperadilan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan lanjutan dokter kecantikan Richard Lee yang dijadwalkan 4 Februari 2026 akan ditangguhkan sementara waktu.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan yang dimulai pekan ini.

“Terkait dengan jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan,” kata Andaru saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Richard Lee Ajukan Praperadilan untuk Perlambat Penyidikan

Ia menambahkan, sidang yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Richard ini harus dihargai sebagai hak tersangka.

“Kami menghormati adanya sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka terhadap DRL,” kata dia.

Sedianya, Richard diperiksa sebagai tersangka pada 19 Januari 2026. Namun, karena sakit, pemeriksaannya ditunda hingga 4 Februari 2026.

Namun, pemeriksaannya lagi-lagi tidak jadi karena proses praperadilan.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Richard Lee Praperadilan Gugat Status Tersangka, Akankah Doktif Ikutan?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebaliknya, Doktif pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRILink Agen Ohim Sukses Berdayakan Warga dan Bangun Jejaring Usaha Mikro Selama Lebih dari Satu Dekade
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Pegadaian Stabil–UBS dan Galeri24 Catat Kenaikan Ringan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Propami dukung reformasi bursa untuk pulihkan kredibilitas pasar
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Bagaimana Hukumnya Jualan Makanan di Siang Hari Saat Ramadhan 2026?
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Karangasem, Bali
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.