Jaksa KPK menyatakan keberatan Munarman menjadi pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Jaksa KPK menyoroti status Munarman yang pernah dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Majelis hakim lalu mengecek surat kuasa Munarman. Hakim menyatakan dokumen Munarman seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan legal standing masih valid.
Hakim meminta tanggapan dari Munarman terkait keberatan tersebut. Munarman mengatakan hak dirinya sebagai advokat tidak dicabut.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," ujar Munarman.
Munarman mengatakan paspornya juga tidak dibatalkan. Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Munarman, yang merupakan mantan pentolan FPI, mengatakan pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Dia menyebut advokat tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
(mib/haf)





