Jakarta: Komisi XIII DPR meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan berat yang menimpa nenek Saudah di Pasaman, Sumatra Barat. Nenek berusia 68 tahun tersebut menjadi korban kekerasan saat berupaya mempertahankan tanah miliknya dari serobotan penambang ilegal.
“Kami dari anggota Komisi XIII mengajak seluruh kemitraan kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan juga LPSK. Kami bersepakat untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Segera Meluncurkan Gerakan Indonesia AsriAziz menegaskan bahwa kekerasan fisik yang dialami korban bukan sekadar pengeroyokan biasa. Namun, sudah masuk dalam kategori pelecehan dan pelanggaran hak perempuan yang serius.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga yang dikriminalisasi atau dianiaya saat menjaga hak milik mereka.
“Semoga kasus ini bisa terungkap. Semoga kepastian hukum terhadap masyarakat kita yang terdampak dari pelecehan terhadap perempuan, bisa teratasi,” kata Aziz.
Komisi XIII meminta kementerian terkait tidak menutup mata atas fenomena konflik agraria yang melibatkan kekerasan oleh kelompok penambang ilegal. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, preseden serupa akan terus berulang dan mengancam keselamatan rakyat kecil di daerah lain.
Nenek Saudah. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.
“Sebagai wakil rakyat, kami meminta dari pemerintah, khususnya kementerian HAM, untuk betul-betul ini diungkit. Jangan terjadi lagi kasus Ibu Saudah-Ibu Saudah di lain tempat,” ujar Aziz.
Nenek Saudah dianiaya secara brutal dengan cara dilempari batu dan dipukul hingga mengalami luka memar serta robek di bagian wajah. Meski kondisi fisiknya berangsur membaik dengan luka jahitan yang masih terlihat, dampak psikologis, dan sengketa tanah dengan pihak penambang ilegal masih menjadi perhatian utama.



