Total hampir 2.000 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) dipindah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Angka tepatnya adalah 1.948 napi.
Tercatat pemindahan terakhir adalah sebanyak 61 napi berisiko tinggi atau high risk dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim). Para napi yang baru saja tiba ditempatkan di Lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
"Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, dalam keterangan pada Senin (2/2/2026).
Napi dari Jateng sebelumnya menghuni Rutan Surakarta. Dan dari Jatim sebelumnya menghuni Lapas Pamekasan, Lapas Surabaya dan Lapas Pemuda Madiun. Berikut rinciannya:
Jateng
- Rutan Surakarta 15 napi
Jatim
- Lapas Pamekasan 22 napi
- Lapas Kelas 1 Surabaya 14 napi
- Lapas Pemuda Madiun 10 napi
Total
61 napi
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa Pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif. Namun juga sebagai langkah rehabilitatif," tegas Mashudi.
Dia menekankan soal nafas pemasyarakatan yang disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto, bahwa lapas atau rutan bukan tempat penghukuman. Melainkan tempat napi mendapat pembinaan yang humanis agar dapat menjadi manusia yang lebih baik usai bebas kelak.
"Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri," tutur Mashudi.
Mashudi menjelaskan napi di Pulau Nusakambangan akan di-assessment per enam bulan. Tujuan assessment untuk menentukan level penempatan napi. Sebagai contoh, napi penghuni Lapas Super Maximum Security dapat dipindah ke Lapas Maximum Security bila hasil assessment menunjukkan potensi si napi mengulangi kejahatan berkurang. Sebaliknya jika hasil assessment menunjukkan tak ada perubahan, maka napi akan tetap di Lapas Super Maximum Security.
"61 Warga binaaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kleas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan," jelas Mashudi.
Pengawalan selama proses pemindahan dilakukan bersama petugas dari sejumlah direktorat di Ditjenpas, di antaranya Direktorat Pengaman Intelejen, Direktorat Kepatuhan Internal, Petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jatim. Proses pemindahan juga dikawal Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.
(aud/knv)



