Liputan6.com, Jakarta - Dua polisi Polsek Cilandak diduga melakukan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan. Buntut kabar yang bikin geger itu, keduanya diperiksa Propam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, Propam Polres Metro Jakarta Selatan telah turun menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan di Polsek Cilandak. Selain memeriksa penyidik, Propam juga akan memanggil pihak yang mengadukan peristiwa tersebut untuk diklarifikasi.
Advertisement
"Kita juga sedang melakukan langkah-langkah ya tentang kejadian yang ada di Polsek Cilandak," kata dia kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Murodih, kedua penyidik yang saat itu menangani perkara sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berjalan.
Terkait kabar adanya salah paham karena penggunaan lembar BAP dari perkara lain, Murodih menyebut hal itu masih didalami.
"Ini masih kita dalami ya, masih kita dalami," ucap dia.
Murodih menegaskan, perkara yang ditangani Polsek Cilandak berkaitan dengan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.



