Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui adanya aliran dana dari rekanan penyedia dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dhany mengungkap telah menerima uang sebesar USD30 ribu dan Rp200 juta yang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga :
BPOM Mulai Pantau Bahaya Whip PinkDhany menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari Susy Mariana, salah satu perwakilan rekanan penyedia yang memenangkan lelang pengadaan Chromebook. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penggunaan uang tersebut, Dhany berdalih sebagian dana digunakan untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di kementeriannya demi menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Izin menjelaskan, untuk yang Rp 6 juta itu saya belikan laptop untuk staf karena dibutuhkan, anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” dalih Dhany.
Dhany memastikan bahwa seluruh uang yang pernah ia terima dan kelola tersebut telah dikembalikan kepada aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Saksi menegaskan tidak ada sisa uang yang ia simpan secara pribadi setelah perkara ini mencuat ke publik.
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa utama. Proyek prestisius di era kepemimpinannya tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun akibat adanya praktik lancung dalam proses pengadaannya.




