Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap UU Perkawinan. MK menyatakan gugatan Anugrah agar bisa menikahi pasangan berbeda agama tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Hakim MK Ridwan Mansyur menilai dalil pemohon pada dasarnya terkait dengan keabsahan perkawinan. Ridwan menyebut MK telah mempertimbangkannya dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, lalu ditegaskan lagi dalam putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024.
Dia mengatakan substansi permohonan Anugrah sama dengan gugatan lain yang sudah ditolak atau tak diterima MK. Dia mengatakan MK tak mmemiliki alasan kuat untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ucapnya.
Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim MK M Guntur Hamzah menilai pemohon seharunya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.
"Berpendapat bahwa seharusnya pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dissenting opinion selebihnya dianggap diucapkan," ucapnya.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK. Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), gugatan Anugrah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Anugrah mengatakan UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.
(kuf/haf)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490769/original/010255500_1770023911-Banner_Infografis_Operasi_Keselamatan_H.jpg)
