JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak agar pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tidak berhenti pada satu pelaku yang telah ditangkap polisi.
Mafirion menilai, secara logika dan fakta di lapangan, mustahil kekerasan terhadap Saudah terjadi tanpa keterlibatan pihak lain.
Apalagi, peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di lahan milik korban.
“Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap. Tanah itu adalah tanah Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” ujar Mafirion dalam rapat kerja bersama Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Lembaga Adat Minangkabau Batalkan Pembuangan Nenek Saudah, Korban Penganiayaan Penambang Ilegal
Selain itu, Mafirion juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Rao.
Keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi besar memicu pelanggaran HAM terhadap masyarakat setempat.
Mafirion menilai, kasus yang menimpa Nenek Saudah mencerminkan praktik ketidakadilan yang tidak boleh terus dibiarkan terjadi di negara hukum.
“Yosepa atau Mama Yosepa Anama yang pernah mendapat Nobel Lingkungan pada 1991 adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Maka kondisi seperti ini tidak bisa dibenarkan. Jika praktik seperti ini masih terjadi hari ini, itu menandakan kolonialisme belum benar-benar berakhir. Dan satu-satunya jalan adalah melawan,” tuturnya.Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum serta pemulihan hak-hak korban.
Baca juga: LPSK Lindungi Nenek Saudah yang Diduga Dianiaya Penambang Ilegal di Sumbar
Secara khusus, Mafirion mendorong LPSK agar memberikan perlindungan maksimal kepada Nenek Saudah, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak hingga proses hukum selesai.
“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas. Semua pihak yang bersalah harus dihukum secara adil. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Negara harus hadir dan berpihak pada korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saudah menjadi korban penganiayaan setelah melarang aktivitas tambang emas tanpa izin di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis (1/1/2026).
Kepala Divisi Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Calvin Nanda Permana, mengatakan korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif.
“Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis intensif dengan kondisi wajah memar, tubuh sakit, dan masih merasakan pusing berat,” ujar Calvin, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Aparat Didesak Usut Tambang Ilegal di Sumbar Imbas Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan telah menangkap pelaku penganiayaan berinisial IS (26) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya satu orang, yaitu IS,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Selasa (6/1/2026).
Namun, polisi menyebutkan peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan penambangan emas ilegal.
“Bukan soal penambangan emas ilegal, ya, tapi dari hasil penyelidikan sementara yang disampaikan Kapolres itu karena konflik tanah kaum,” ujar Susmelawati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


