Tim advokasi Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta melaporkan balik FY ke Polres Bogor dengan laporan dugaan penyataan palsu.
Diketahui, FY merupakan pelapor kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar terhadap suaminya, R. FY melaporkan Habib Bahar pada September 2025 lalu ke Polres Metro Tangerang Kota.
M Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Habib Bahar, mengungkapkan, laporan dari pihak Bahar bin Smith telah diterima oleh Polres Bogor, pada Senin (2/2/2026).
"Dan perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi. Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar," ungkap Ichwan Tuankotta di Polres Bogor, pada Senin (2/2).
Ia menjelaskan, saat kejadian F mengaku melihat langsung pengeroyokan yang menimpa suaminya. Padahal menurutnya hal tersebut mustahil, sebab tempat jemaah pengajian terpisah antara laki-laki dengan perempuan.
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan," kata dia.
"Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan jemaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," sambungnya.
Ia menutur, F menyampaikan keterangan bahwa melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.
"Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," ucapnya.
Kasus Dugaan Penganiayaan Habin Bahar
Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Polres Tangerang menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg)
