Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur penugasan anggota TNI/Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. MK mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Putusan perkara nomor 268/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Senin (2/2/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh karyawan swasta bernama Evy Susanti dan advokat bernama Syamsul Jahidin.
Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3) dan ayat (4) UU ASN yang isinya:
Pasal 19:
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut pasal itu berpotensi menyebabkan tumpang tindih fungsi dan peran dari anggota TNI dan Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN tertentu. Dia mengatakan hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
(haf/dhn)


