Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sedang fokus terhadap penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pigai menyebut, dalam penyusunan beleid perubahan ini, lembaga yang dipimpinnya melibatkan sejumlah pihak.
"Kami mengharapkan Bapak Ibu bisa memberikan atensi dalam pengesahan RUU Nomor 39 di tahun 2026 ini," ucap Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
- Yeni Lestari/VIVA
Ia menjelaskan bahwa Kementerian HAM sudah menyiapkan berbagai sumber daya dalam penyusunan revisi UU tersebut. Bahkan, Pigai mengaku sudah melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk ikut membahas revisinya.
"Tim penyusun kami juga tidak tanggung-tanggung, ada yang terlibat aktif adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung-nya ada juga, ada Ifdhal Kasim, ada Roichatul Aswidah, semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan," kata dia.
Dengan begitu, Pigai menegaskan kualitas isi dari revisi Undang-Undang HAM tidak akan kurang, bahkan lebih progresif dan lebih maju.
- ANTARA/Fath Putra Mulya
"Dalam rangka itu, dari Kemenham sudah siap, tinggal disambut oleh pimpinan DPR, kapan, ya kalau secara politik disetujui untuk menyetujui revisi, kami siap," tutur Pigai.





