- Chairul Fadhly Harahap bersaksi di Pengadilan Tipikor mengenai pembelian mobil dari Irvian Bobby Mahendro pada awal 2024.
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati.
- Noel dan rekan-rekan didakwa total memeras pemohon sertifikasi K3 sebesar Rp6,5 miliar melalui kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadhly Harahap mengaku pernah berkomunikasi dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai “Sultan” di Kemenaker.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
“Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Bobby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Pernah, Pak,” jawab Chairul.
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada awal 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas di Kementerian Ketenagakerjaan.
Chairul mengatakan sejak 2023 dirinya ingin menjual mobil Pajero Dakar miliknya sehingga berkomunikasi dengan Rizky Nasution.
“Saya bilang, ‘dik…’ karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka,” ujar Chairul.
“LC itu apa, Pak?” tanya jaksa.
“Land Cruiser, Pak,” sahut Chairul.
Baca Juga: Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
Kemudian, Bobby berhasil mendapatkan mobil Land Cruiser untuk Chairul. Mobil itu lalu dibeli Chairul dengan metode tukar tambah.
“Pokoknya kesimpulannya kesepakatan yang kami sepakati itu Rp600 juta,” ucap Chairul.
“Rp600 juta? Artinya Bapak nambah Rp300 (juta)?” lanjut jaksa.
“Saya nambah Rp300, Pak,” balas Chairul.
Lebih lanjut, ia mengatakan kekurangan Rp300 juta itu dilunasi dalam waktu 2,5 bulan. Jaksa pun menanyakan sumber uang untuk pelunasan mobil tersebut.
“Itu bisa Bapak dapat uang dari mana itu?” ucap jaksa.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455989/original/043926200_1766755570-Mobilitas__masyarakat_memakai_kereta_api_saat_libur_Nataru-1.jpeg)
