BSI Resmi Naik Kelas Jadi Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero per 23 Januari 2026.

Perubahan status ini merupakan konsekwensi dari putusan pemegang saham pada RUPSLB tgl 22 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan yg kemudian memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026 dan juga telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada situs IDX. Untuk itu maka selanjutnya penulisan nama BSI disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam rangka peresmian status sebagai Persero tersebut, pada tanggal 2 Februari 2026 dilakukan Tasyakuran Milad BSI ke-5 di BSI Tower Jakarta. Pada acara tersebut, BSI juga me-launching campaign ‘Langkah Emas Generasi Emas’ sebuah milestone baru yang diimplementasikan dalam wujud kampanye gerakan menyosialisasikan produk dan layanan BSI yang sejalan dengan status BSI sebagai satu-satunya bank emas di Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo mengungkap manajemen BSI siap mendukung langkah strategis yang ditetapkan Pemerintah RI yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

Amanah pemegang saham yang telah diputuskan di dalam RUPSLB, kata dia, akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia sehingga akan semakin lincah, solid dan mampu mendorong ekonomi syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi nasional selain mendorong pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia.

Selanjutnya, BSI menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan tetap mengedepankan governance dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait.

Manajemen BSI, tutur Anggoro, optimistis penyesuaian status sebagai Persero dapat mendukung penguatan ekosistem Danantara, khususnya sektor keuangan, serta selaras dengan implementasi ketentuan Undang-Undang BUMN yang menegaskan peran BPI Danantara sebagai pengelola aset dan investasi BUMN.

BSI juga akan terus memperkuat kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia, IT dan infrastruktur, serta terus memperbaiki layanan dalam rangka Melayani Sepenuh Hati untuk dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas. Terutama, dalam kedudukan Bank sebagai motor penggerak pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Prakirakan Hujan Disertai Petir Terjadi di Sebagian Besar Jatim
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada Virus Nipah, Kemenkes Awasi Ketat Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Utama
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo: Puluhan Kepala Negara Risaukan Pecahnya Perang Dunia Ketiga
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pengembangan Wisata Bahari Potensial dan Menantang
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.