Pimpinan DPR: Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Lebih Baik Pasca UU Baru

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG ini bertujuan mengkritisi dan mendalami implementasi undang-undang baru tersebut dari berbagai perspektif, guna memastikan cita-cita perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terwujud secara nyata.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sari Yuliati menegaskan komitmen FPG untuk terus melakukan pengawasan konstruktif agar implementasi UU No 14 tahun 2025 dalam meningkatkan perbaikan tata kelola penyelenggaran haji dan umrah bisa terwujud

Advertisement

BACA JUGA: Kepemimpinan Golkar Sumut Dinahkodai Andar Amin Harahap: Menang Aklamasi

“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh kementerian agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya kementerian haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi" ujarnya dalam keterangan diterima.

Menurut Sari Yuliati, diskusi hari ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan DPR, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik.

Kegiatan Diskusi Publik ini menghadirkan beberapa narasumber yang mewakili keragaman perspektif. Dari DPR, hadir Singgih Januratmoko selaku wakil ketua Komisi VIII DPR. Sedangkan Pemerintah, diwakili oleh Prof. Muhadir Effendy yang sekaligus Penasihat Presiden urusan Haji. Adapun dari pihak Kementerian Haji dan Umrah, diwakili Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik serta perwakilan narasumber dari Himpunaan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan BPKH.

Kemunculan UU No 14 tahun 2025 sebagai revisi dari UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah, berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan Haji tahun 2024 yang kurang mengindahkan masalah nomor urut dan aturan perundang undangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR tersebut, bertemu dengan keinginan Presiden Prabowo yang juga ingin membentuk Badan Penyelenggaran Haji (BPH) untuk perbaikan tata kelola haji dan umrah.

"UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Di saat yang sama, Presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji" ungkapnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jenderal Korea Ngeluh ke Prabowo: Bali Kotor Sekali, Enggak Bagus
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Bos Danantara Yakin IHSG Bakal Pulih Cepat
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
• 17 jam lalumerahputih.com
thumb
Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Penanganan Aduan Jamaah Dilakukan Profesional dan Berkeadilan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Anggota DPR minta pemerintah kampanye digital cegah virus Nipah
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.