Fraksi Golkar DPR Membahas Implementasi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Begini Harapan Sari Yuliati

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah.

Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Partai Golkar ini bertujuan untuk mengkritisi dan mendalami implementasi undang-undang baru tersebut dari berbagai perspektif.

BACA JUGA: Asosiasi Penyelenggaran Haji Pastikan Kepengurusan yang Sah

Hal itu untuk memastikan cita-cita perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terwujud secara nyata.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar DPR RI Sari Yuliati menegaskan FPG  berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan konstruktif agar implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam meningkatkan perbaikan tata kelola penyelenggaran haji dan umrah bisa terwujud.

“Kami menaruh harapan besar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi,” ujar Sari Yuliati.

Menurut Sari Yuliati, diskusi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan guna memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan.

Dengan demikian, kata dia, hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik.

Diskusi Publik ini menghadirkan beberapa narasumber yang mewakili keragaman perspektif.

Dari DPR, ada Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dan dari Pemerintah, diwakili oleh Prof. Muhadir Effendy sekaligus penasihat presiden urusan Haji.

Adapun dari pihak Kementerian Haji dan Umrah diwakili oleh Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik serta perwakilan narasumber dari Himpunaan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan BPKH.

Kemunculan UU Nomor 14 tahun 2025 sebagai revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan Haji tahun 2024 yang kurang mengindahkan masalah nomor urut dan aturan perundang-undangan.

Menurut Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR tersebut bertemu dengan keinginan Presiden Prabowo yang juga ingin membentuk Badan Penyelenggaran Haji (BPH) untuk perbaikan tata kelola haji dan umrah.

“UU Nomor 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Di saat yang sama, presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji," ujarnya.

Sementara itu, Prof Muhajir Effendy selaku utusan khusus presiden bidang haji berharap dukungan dari Komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam mendukung penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) dan mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji.

Menurut Muhajir, biaya penurunan haji bisa diturunkan diantaranya dengan mencoba penggunaan bandara thaif sehingga Indonesia bisa dapat slot penerbanngan lebih banyak, sehingga masa tinggal jemaah di Makkah tidak lagi 40-42 hari, tetapi bisa dikurang hingga sampai 32-35 hari.

Muhajir juga mengusulkan pesawat pengangkut jemaah haji tidak kosong ketika balik ke Indonesia, tetapi bisa dimanfaatkan untuk mengangkut para pekerj migran yang bisa berlibur selama musim haji, tetapi dengan tarif murah.

Dia berharap berbagai macam upaya tersebut dapat berdampak selain untuk penurunan biaya haji, juga bisa meningkatkan ekosistem ekonomi haji

Forum Diskusi tersebut juga menyepakati bahwa reformasi tata kelola haji dengan kemunculan UU No 14 tahun 2025 diharapkan bisa membawa transformasi perubahan yang radikal dalam mengatasi persoalan haji seperti soal antrean jemaah yang memanjang, persoalanl ketidaksesuaian data haji (mismatch), perlindungan terhadap jemaah, layanan jemaah oleh banyak syarikah serta ketidakjelasan kontrak, berdampak terhadap standar kualitas layanan haji berbeda beda yang diterima jamaah, sehingga menimbulkan banyak permasalahan terhadap jemaah.

Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi pemantik untuk kerja nyata semua pihak.

FPG berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat, kepentingan pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah, demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grammy Awards 2026: Daftar Pemenang hingga Momen Terbaik
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
APBI ungkap ESDM pangkas produksi batu bara hingga 70 persen
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Atlet Olimpiade Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Riset Pelumas Baru Pertamina Enduro, Rossi Bilang Begini!
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil Arema vs Persijap, Singo Edan Menang Tipis 1-0
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.