Jakarta, VIVA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur menyoroti ketimpangan kebijakan yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau di Indonesia.
Founder Owner Rokok Bintang Sembilan ini menyebut kebijakan cukai nasional tengah berada dalam paradoks serius, yaitu negara begitu bergantung pada rokok sebagai mesin fiskal, tetapi pada saat yang sama justru menyempitkan ruang hidup industri rokok rakyat yang menjadi fondasi sosial-ekonomi di akar rumput.
“Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya, penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.
- Dok. Istimewa
Menurut Gus Lilur, secara administratif, proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal. Pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak SPPB, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
“Semua resmi. Semua tercatat. Bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” jelasnya.
Namun problem utama, lanjut Gus Lilur, bukan terletak pada prosedur, melainkan pada kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Setelah semua proses legal itu dilalui, tiba-tiba kuota SKT dibatasi. Di situ keadilan berhenti,” katanya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk. Ia adalah tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.
“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegas Gus Lilur.
Ia menyebut kebijakan pembatasan kuota SKT telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian. Pesanan tembakau dipangkas. Rantai ekonomi rakyat pun terputus pelan-pelan.

