MK Tolak Gugatan yang Minta Masa Jabatan BPKN Jadi 5 Tahun

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Hakim MK Arsul Sani, yang menyampaikan pertimbangan Mahkamah menyebut, permohonan provisi para pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Dia mengatakan, dalam gugatan yang dimohonkan, dalil pemohon menyebut telah terjadi diskriminasi terhadap kelembagaan BPKN karena masa jabatan anggotanya tidak sama atau setara jika diperhadapkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, OJK, dan lain sebagainya.

Mengenai dalil pemohon ini, dia menjelaskan, Mahkamah dalam beberapa putusan telah memberikan batasan antara lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi 024/PUU/3/2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi 97/PUU/14/2016.

Baca juga: Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen, Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung. Hal ini didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual, maupun kolektif, dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan aspek kehidupan lainnya.

"Atau, diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal guna membuat perbedaan itu atau memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama," tutur Arsul Sani.

Di sisi lain, hadirnya BPKN secara kelembagaan sangatlah penting guna memberikan perlindungan terhadap konsumen. Namun, apabila dihadapkan dengan persoalan menentukan berapa lama masa jabatan, sepenuhnya persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing lembaga badan atau organ yang bersangkutan dalam dasar hukum pembentukannya.

"Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma, karena adanya perbedaan masa jabatan anggota BPKN dengan lembaga negara lainnya. Sebab perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang bersifat diskriminatif seperti alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi jenis kelamin bahasa atau keyakinan politik dan seterusnya dianggap diucapkan," jelas Arsul Sani.

"Mahkamah konsisten dengan pendiriannya, bahwa berkenaan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan, kecuali ada alasan fundamental yang dapat menjadi argumentasi konstitusional sehingga mahkamah dapat berpendirian sebaliknya sebagaimana berkenaan dengan masa jabatan KPK," lanjutnya.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan UU ASN Terkait TNI/Polri, Persoalkan Legal Standing

Dia juga mengungkapkan, terkait dengan dalil para pemohon yang mempersoalkan hak para pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak lima tahun. Hal itu tidak ada kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma pasal 35 ayat 3 UU 8/1999.

"Karena perbedaan masa jabatan keanggotaan tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya menggugat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka meminta masa jabatan BPKN menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Perkara tersebut bernomor 234/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota BPKN.

Para pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen yang menetapkan masa jabatan ketua dan anggota BPKN selama tiga tahun mengandung cacat konstitusional. Menurut dia, hal itu telah menciptakan diskriminasi struktural dalam kelembagaan negara.

Pemohon menyatakan lembaga-lembaga negara memiliki pengaturan masa jabatan yang jelas. Antara lain, KPK masa jabatan lima tahun, Ombudsman masa jabatan lima tahun, Komisi Yudisial masa jabatan lima tahun, Komnas HAM masa jabatan lima tahun, OJK masa jabatan lima tahun, Lembaga Penjamin Simpanan masa jabatan lima tahun.

"Sementara BPKN lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas," ujar pemohon.

"Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai," sambungnya.

Pemohon menilai masa jabatan tiga tahun tidak memenuhi prinsip-prinsip teoretis. Hal itu, lantaran tak memberikan waktu cukup untuk implementasi program yang komprehensif.

Pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta agar masa jabatan BPKN diubah menjadi lima tahun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan soal Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan Saat Gubernur Meninggal




(kuf/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
25 Juta Kendaraan Terdaftar di Jakarta, Polisi Akui Pengendara Masih Bandel
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Mengapa Baja Nasional Kalah di Kandang Sendiri?
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Toraja Sudah Penyidikan 
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Kadin Ungkap Deretan Agenda Isu Strategis di ABAC 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Awan Panas Guguran Gunung Merapi Terjadi Dua Hari Berturut-turut
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.