JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Dalam perkara tersebut, Pandji bahkan mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Tadi sebenarnya sudah dikatakan sudah di tahap penyidikan," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan. Menurut Pandji, terkait pelaporan ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.
Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
