JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan sejumlah poin yang ingin dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satunya terkait penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Akan memastikan pemberian penguatan, memberi kewenangan lebih otoritas penuh kepada lembaga hak asasi manusia, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia," kata Pigai, usai rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Lewat penguatan Lembaga HAM, diharapkan nantinya Komnas HAM bisa ikut melakukan rangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan, pemantauan, hingga penyidikan kasus HAM berat.
Baca juga: Ditanya soal Reshuffle, Pigai: Kan Mensesneg Sudah Bilang Tidak Ada
"Lalu pemanggilan paksa, kemudian amicus, memberikan pendapat di pengadilan atau amicus curae. Jadi, mulai dari penyelidikan sampai dengan pemanggilan paksa sampai pemberian pelimpahan berkas ke pengadilan," imbuh dia.
Menurut dia, Kementerian HAM juga sedang melakukan kajian soal model penyidikan terkait Komnas HAM.
"Apakah penyidik Kejaksaan Agung tetap di Kejaksaan Agung baru kita minta penyidiknya pada saat tangani kasus pindah ke Komnas HAM sebagai penyidik ad-hoc. Atau malah kita bentuk penyidik sendiri seperti KPK," ujar dia.
Menurut dia, hal ini juga diharapkan dapat diterapkan juga kepada institusi hak asasi manusia.
"Tidak hanya Komnas HAM tapi Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komisi Disabilitas dan semua lembaga-lembaga independen negara sebagaimana termaktub di dalam yang akan diamanahkan menurut undang-undang hak asasi manusia," tutur dia.
Kedua, Pigai ingin ada Hak Asasi Manusia dan Lingkungan (Human Rights and Environment).
Terlebih, dunia saat ini sedang konsentrasi penuh untuk melakukan perlindungan dan kelestarian alam.
"Kalau hak asasi manusia dan lingkungan itu kita masukkan dan diputuskan oleh DPR sebagai salah satu pasal yang tetap, maka suatu saat perusak-perusak lingkungan, ekosida, biosida itu bisa diadili di pengadilan HAM," ucap dia.
Baca juga: Pigai Sebut Indonesia Pimpin Dewan HAM Prestasi Bersejarah
Selain itu, Pigai ingin agar ada perlindungan terhadap kelompok pembela HAM.
"Berikut kita juga memberikan kewenangan perlindungan yang pasti terhadap kelompok pembela HAM," ucapnya.
Pigai ingin ada pasal dalam revisi UU HAM itu yang menegaskan bahwa civil society yang punya intensi dan tendensi berjuang membela HAM bagi orang yang membutuhkan pertolongan, secara objektif, maka tidak bisa diadili.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5250761/original/092256300_1749731600-20250612-Lawan_Arus-ANG_8.jpg)

