Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Perlindungan Konsumen. Dalam putusannya, MK menegaskan soal independensi Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 235/PUU-XXIII/2025. Pemohonnya ada tiga, yakni Mufti Mubarok (Ketua BPKN), Syaiful Ahmar (Wakil Ketua BPKN), dan Utami Gendis Setyorini (konsumen).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (2/2).
Ada beberapa hal yang dipersoalkan oleh para pemohon. Namun, MK hanya mengabulkan petitum mengenai independensi BPKN sebagaimana Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999.
"Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”," bunyi putusan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Kini berbunyi:
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Dalam beberapa putusan, MK berpendirian bahwa independensi dibutuhkan oleh lembaga yang menjalankan fungsi peradilan, penyelesaian sengketa, pengawasan, penegakan hukum, regulator ekonomi dan keuangan, penyelenggara pemilihan umum, atau pun lembaga yang keputusannya berdampak langsung pada hak konstitusional warga.
MK menyebut, BPKN mempunyai fungsi di antaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Selain itu, BPKN sebagai badan yang juga menjalankan fungsi penelitian dalam bidang perlindungan konsumen keberadaannya dibutuhkan dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen. Antara lain dengan melakukan riset dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, serta melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Hasil penelitian tersebut menjadi bahan bagi BPKN dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen
Oleh karena itu, MK menambahkan, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak mana pun
"Sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain, baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari pemerintah sebagai penyedia anggaran. Penelitian BPKN haruslah menerapkan metode ilmiah yang didasarkan pada fakta dan data di lapangan, bukan hasil pesanan ataupun manipulasi. Hasil penelitian yang berkualitas dan bertanggung jawab tersebut tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi iklim usaha jual beli pada khususnya bagi konsumen dan iklim perekonomian pada umumnya," papar MK.
Oleh karenanya, BPKN sebagai institusi penelitian harus bersifat independen.
"Dengan demikian, meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai institusi penelitian BPKN harus bersifat independen yang memiliki tujuan untuk memperoleh hasil penelitian berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen. Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa," kata MK.
"Berkaitan dengan independensi BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Mahkamah penting untuk ditegaskan melalui amar putusan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 31 UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”," sambung MK.



