Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa

merahputih.com
4 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Jaksa meminta kepolisian segera merampungkan penanganan kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Petunjuk tersebut antara lain meliputi penambahan keterangan saksi dan ahli, serta pelengkapan barang bukti.

“Setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kantornya, Senin (2/2).

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Dalam perkara ini, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Hasiholan Sianipar selaku ahli digital forensik, serta Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 130 saksi.

Selain itu, penyidik juga menyita 17 jenis barang bukti, yang terdiri dari 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Para ahli tersebut berasal dari bidang pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.

Penyidik juga telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, serta satu kali gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal, pengawas internal, dan para ahli. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga:

Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik turut memperlihatkan ijazah Presiden Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik kembali memeriksa tiga ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo cs pada Senin, 20 Januari 2026.

Ketiganya yakni Henri Subiakto sebagai Ahli Komunikasi, Tono Saksono selaku Ahli Digital Forensik Bidang Digital Image Processing, serta Profesor Zaenal Muttaqin sebagai Ahli Syaraf Neuroscience.

Penyidik juga memeriksa Ridho Rahmadi, pakar kecerdasan buatan (AI) sekaligus ahli digital forensik, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Terakhir, penyidik memeriksa dua ahli pidana, yakni Doktor Didit Wijayanto dan Profesor Hamidah, pada Jumat, 30 Januari 2026. (Knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kamera POCO F8 Ultra dan F8 Pro, Ambisi POCO Masuk Fotografi Flagship
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arab Saudi tetap mendukung solusi damai untuk konflik AS-Iran
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Sibuk Mengoleksi Sertifikat, Lupa Memaknai Proses Belajar
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Tindaklanjuti Laporan soal Oknum Staf Ahli Kemenkeu
• 1 jam laludisway.id
thumb
Ekonom Soroti Kewenangan Danantara di Pasar Modal, Ingatkan Pemerintah untuk Transparan
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.