Suasana ruang rapat Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026), mendadak senyap. Seorang perempuan renta dengan tubuh ringkih duduk di hadapan para anggota DPR. Matanya berkaca-kaca. Tak lama kemudian, tangis itu pecah.
Nenek Saudah (68) tak lagi mampu menahan haru setelah satu per satu perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan dukungan moral kepadanya. Jejak kekerasan yang dialaminya setelah bersinggungan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, masih tampak jelas di wajahnya.
“Saya berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini. Mendengar semua yang Ibu-Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” ujarnya terbata-bata.
Saudah lalu menyampaikan satu permintaan sederhana. Ia memohon agar para pejabat yang hadir membantu menuntaskan persoalan yang tengah dihadapinya. “Tolonglah, Saudara-saudaraku. Terima kasih atas kebaikan kalian semua yang menyayangi aku,” ucapnya lirih.
Insiden dugaan penganiayaan yang dialami Saudah bermula pada 1 Januari 2026. Hari itu, Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Lokasi tersebut berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Ia berniat memperingatkan para pekerja tambang emas ilegal agar menghentikan aktivitas mereka.
Namun, di tengah perjalanan, Saudah justru menjadi sasaran kekerasan. Ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga tersungkur dan kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, tubuhnya kemudian dibuang ke semak-semak di sekitar sungai.
Kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah itu kemudian viral dan menyedot perhatian publik. Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.
Namun, penderitaan Saudah tak berhenti di sana. Ia secara tiba-tiba dikeluarkan dari komunitas masyarakat adat. Para pemuka adat Dusun Enam Lubuk Aro menggelar musyawarah tanpa melibatkan korban dan memutuskan untuk mengeluarkan Saudah dari masyarakat adat serta tidak lagi mengurus segala persoalannya di kampung.
Keputusan adat tersebut diumumkan kepada publik dan disertai sanksi sosial bagi siapa pun yang memberikan bantuan kepada korban. Akibatnya, Saudah mengalami pengucilan sosial, kehilangan tempat tinggal, dan martabatnya tercoreng. Ia pun terpaksa meninggalkan kampung halamannya dan tinggal di rumah anaknya di wilayah lain karena tidak lagi diterima di kampung asalnya.
Usut tuntas
Perwakilan keluarga Saudah yang turut hadir dalam rapat DPR menyatakan tidak yakin pelaku penganiayaan terhadap Saudah hanya satu orang. Karena itu, keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut keterlibatan pihak lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kalau tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin separah ini Ibunda kami, bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai, apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” ucapnya.
Terlebih, hal yang paling memprihatinkan bagi keluarga adalah pengucilan sosial yang dialami Saudah. Karena itu, melalui forum rapat tersebut, keluarga berharap agar hasil rapat dengar pendapat tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata yang dapat dirasakan langsung, baik dari sisi penegakan keadilan maupun penanganan aktivitas tambang ilegal.
“Mudah-mudahan keadilan dan kebenaran semakin tegak di NKRI,” tuturnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai negara telah gagal melindungi Saudah, yang hingga kini mengalami penganiayaan dan persekusi akibat konflik tambang. Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. “Ini adalah pelanggaran HAM,” tegasnya.
Komnas HAM, lanjut Anis, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tepat, adil, dan profesional. Ia menekankan pentingnya mengusut tuntas pelaku penganiayaan agar kasus serupa tidak terulang.
Ia juga meminta pemerintah untuk memberikan langkah-langkah pemulihan, baik dari sisi kesehatan fisik, maupun psikis akibat trauma. “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghentikan pertambangan ilegal, memulihkan kerusakan lingkungan, serta melindungi warga dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan persekusi yang lahir dari konflik pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Dilindungi konstitusi dan UU
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menambahkan, nenek Saudah merupakan korban kekerasan berbasis gender yang mengalami diskriminasi berlapis sebagai perempuan, lanjut usia, dan perempuan adat. Kondisi tersebut menyebabkan dampak yang berlapis dan berkepanjangan bagi korban.
Maria menilai, aktivitas yang dilakukan Saudah, yang mempertahankan tanah dan wilayah yang dianggap sebagai warisan leluhur demi menjaga keseimbangan ekosistem, merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Selain itu, tindakan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, serta berhak memperoleh perlindungan hukum.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 66 UU No 32/2009 harus dimaknai sebagai perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari kriminalisasi, pembalasan, maupun gugatan perdata.
Komnas Perempuan merinci sejumlah isu utama dalam kasus ini, antara lain kekerasan fisik berupa penganiayaan berat dan ancaman pembunuhan yang mengancam hak hidup korban; kekerasan berbasis gender dan usia dalam konflik ekonomi; kekerasan struktural dan viktimisasi dalam proses penegakan hukum; serta penghukuman sosial berbasis adat terhadap korban perempuan.
Sejalan dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin hak korban atas tempat tinggal yang aman, menyediakan layanan pemulihan terpadu, meliputi kesehatan, psikologis, dan sosial, bagi korban lanjut usia, serta memastikan perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat. Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah daerah menghentikan dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Sibinail.
Kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Pasaman dan Polda Sumatera Barat, Komnas Perempuan meminta agar seluruh pelaku pengeroyokan diusut tuntas, termasuk pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka; memastikan keabsahan pihak yang mengaku dan menyerahkan diri sebagai pelaku; menjamin proses penyidikan yang berperspektif korban, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan ekonomi; serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi saksi dan korban, termasuk jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Nama baik dipulihkan
Sementara itu, kepada otoritas adat, Komnas Perempuan meminta agar keputusan adat yang mengucilkan korban ditinjau dan dicabut. Maria menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, surat keputusan lembaga adat tersebut telah dicabut sehingga martabat, nama baik, dan status sosial Saudah di komunitas adat dapat dipulihkan.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, yang turut hadir dalam rapat tersebut, membenarkan bahwa Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat melalui Surat Nomor 19/LKAAM Sumatera Barat/I/2026 telah membatalkan keputusan musyawarah pemuka masyarakat Padang Lubuk Aro tertanggal 1 Januari 2026 yang menyatakan Saudah dikeluarkan dari adat dan wilayah Rao.
“Keputusan itu mengembalikan nama baik Ibu Saudah, memulihkan marwah, serta hak-haknya sebagai anggota masyarakat adat,” ujar Fauzi.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan memastikan keadilan hukum bagi korban. Karena itu, Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia yang dialami nenek Saudah.
Komisi XIII DPR juga meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak korban secara komprehensif, termasuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan.
“Komisi XIII DPR mendorong penyelesaian yang komprehensif dan lintas sektor agar persoalan ini ditangani secara tuntas,” ujar Willy.
Willy menekankan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi secara berkelanjutan tindak lanjut penanganan kasus nenek Saudah. Selain itu, Komisi XIII DPR juga mendorong Komnas HAM mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan kehadiran dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga keadilan ini tidak hanya dirasakan oleh nenek Saudah, tetapi juga oleh korban-korban lain yang selama ini memilih diam di bawah teror dan tekanan,” ucap Willy.




