Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Sedaya Finance atau Astra Credit Companies (ACC) menilai aturan uang muka atau down payment (DP) 0% pembiayaan kendaraan dalam POJK 35/2025 adalah kebijakan yang memberikan fleksibilitas tambahan bagi perusahaan pembiayaan.
EVP Corporate Communication ACC Riadi Prasodjo mengatakan aturan tersebut dapat memberikan peluang untuk meningkatkan pembiayaan. Baginya, kebijakan itu dapat mendorong minat pembelian dan meningkatkan angka penjualan, tetapi perusahaan tetap harus berdasar pada prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama.
“Perusahaan pembiayaan perlu memastikan bahwa proses pembiayaan tetap selektif dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Kendati demikian, Riadi menekankan bahwa ACC hingga kini masih mencermati implementasi dan respons pasar terhadap kebijakan DP 0% tersebut.
“Secara umum, kebijakan tersebut dapat memberikan alternatif bagi konsumen, tetapi pengaruhnya terhadap pertumbuhan pembiayaan akan sangat bergantung pada dinamika pasar serta perilaku konsumen ke depan,” sebutnya.
Lebih jauh, dia berpandangan kebijakan DP 0% dapat dimanfaatkan oleh seluruh segmen kendaraan, dengan mempertimbangkan masing-masing karakteristik.
Baca Juga
- Praktisi Ingatkan Risiko DP 0% Kendaraan saat Daya Beli Lesu
- Strategi BRI Finance Sikapi Aturan DP 0% untuk Kredit Kendaraan
“Pemanfaatannya akan bergantung pada kebutuhan konsumen, kondisi pasar, serta kebijakan pembiayaan yang diterapkan secara selektif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut POJK 35/2025 merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Mengacu kriteria yang dimaksud Agusman terletak pada Pasal 20A dalam POJK 35/2025. Pasal 20A ayat (1) menyebut perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% dan persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran uang muka (DP) pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut bagi:
- kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0%;
- kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0%; atau
- kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0%; dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
- Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) menjelaskan porsi kredit kendaraan dengan DP 0% hanya diperbolehkan maksimal 20% dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.



