- Satgas PKH sedang memverifikasi temuan PPATK mengenai transaksi dana hasil penambangan emas ilegal senilai Rp992 triliun.
- PPATK menemukan total transaksi Rp185,03 triliun dari PETI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menuju luar negeri.
- Satgas PKH akan menindak pelanggaran dengan sanksi denda hingga pencabutan izin, serta menyerahkan penyidikan kepada aparat penegak hukum.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku sedang memverifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya perputaran uang senilai Rp992 triliun hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut pihaknya tidak hanya melakukan penyelidikan, melainkan juga penertiban.
“Kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,” ujar Barita kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Barita menegaskan pihaknya memiliki kewenangan dalam menertibkan kawasan hutan, terlebih jika terjadi pelanggaran, baik dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit maupun di sektor pertambangan.
Jika terindikasi adanya pelanggaran, maka Satgas PKH bakal menindak berupa penagihan denda administrasi hingga pencabutan izin.
Dalam persoalan ditemukannya perputaran uang senilai ratusan triliun ini, pihaknya bakal menyerahkan penyelidikan hingga penyidikan kepada aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.
“Tentu koordinasi data yang diperoleh oleh Satgas itu bisa secara langsung digunakan,” ucapnya.
“Satgas ya, berkewajiban melakukan penyelidikan, investigasi, pengumpulan data-data,” imbuhnya.
Diketahui, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa ditemukan total transaksi mencapai Rp185,03 triliun yang diduga bersumber dari PETI.
Baca Juga: Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
Sebarannya mencakup Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya.
Aliran dana itu diduga menuju pasar luar negeri yang tergolong green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.
Ada 27 hasil analisis dan dua informasi yang didapati PPATK dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Sembilan di antaranya masuk ke dalam kategori tindak pidana sektor lingkungan dengan transaksi mencapai Rp198,70 triliun pada tahun 2025.


