Kata Pakar: Hakim Baru MK dan Ujian Demokrasi Kita

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita
Tugas MK di negara yang baru membangun demokrasinya bukanlah tugas yang mudah. Membangun demokrasi yang baru merupakan jalan terjal yang berbahaya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki hakim yang baru. Tepat di tanggal 3 Februari 2026 nanti, Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun. Awalnya, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 21 Agustus 2025 menetapkan Inosentius Samsul sebagai penggantinya. Lalu hal yang mengejutkan terjadi, penetapan ini kemudian dianulir DPR sendiri.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim MK Usulan DPR Dinilai Sah, Ini Alasan Hukumnya

Terbaru, Lembaga legislatif ini melalui rapat paripurna tanggal 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK baru. DPR menyebut Inosentius akan mendapatkan penugasan baru di tempat lain. Adies sendiri merupakan anggota DPR tiga periode sejak 2014 hingga kini.

Perubahan yang terkesan tiba-tiba ini menimbulkan beragam spekulasi. Beberapa pihak menilai penunjukan politikus Golongan Karya (Golkar) ini sebagai bentuk politisasi yang mengancam independensi MK dan merusak prinsip meritokrasi. Bahkan ICW menilai penunjukkan ini memperkuat pola lama DPR menjadikan hakim MK sebagai perpanjangan kepentingan legislatif.

Apalagi banyak pernyataan kontroversial mewarnai proses pemilihan hakim MK baru oleh DPR. Dikutip dari akun youtube TV Parlemen saat Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR di 20 Agustus 2025 tahun lalu, anggota komisi III DPR Safaruddin memberikan penegasan kepada Inosentius untuk tidak “menghantam” DPR jika sudah terpilih menjadi hakim MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Terbaru, saat uji kelayakan calon Hakim MK Adies kadir di komisi III, partai NasDem menyatakan persetujuannya karena mempunyai semangat yang sama yakni meyakini MK bukanlah positif legislator. Dalam artian MK hanya boleh membatalkan suatu undang-undang tanpa membuat norma baru.

Tentu segala kontroversi ini dibantah oleh DPR. Sebagaimana dikutip dalam TV Parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pergantian ini merupakan bentuk upaya penguatan MK oleh DPR. Ini dalam rangka menjaga marwah MK dengan kembali pada tugas dan fungsinya yang hakiki. Dia menyinggung pentingnya sosok hakim MK yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang di dunia hukum. Dengan begitu, hakim MK usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.

Penyataan Habiburokhman berkaitan dengan “Kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki” ini menimbulkan pertanyaan bagi kita. Apakah yang dimaksudnya dengan tugas dan fungsi MK yang hakiki?

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petugas Damkar Terluka Saat Padamkan Kebakaran Ruko Cipadu
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Redmi Note 15 Series Sudah Bisa Dimiliki, Tinggal Pilih
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
• 17 jam lalusuara.com
thumb
RI Semakin Tergantung China, Pangsa Impor Tembus 41%!
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Survei Asahi Prediksi Kemenangan Telak Partai PM Jepang Sanae Takaichi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.