Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki hakim yang baru. Tepat di tanggal 3 Februari 2026 nanti, Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun. Awalnya, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 21 Agustus 2025 menetapkan Inosentius Samsul sebagai penggantinya. Lalu hal yang mengejutkan terjadi, penetapan ini kemudian dianulir DPR sendiri.
Advertisement
Terbaru, Lembaga legislatif ini melalui rapat paripurna tanggal 27 Januari 2026 menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK baru. DPR menyebut Inosentius akan mendapatkan penugasan baru di tempat lain. Adies sendiri merupakan anggota DPR tiga periode sejak 2014 hingga kini.
Perubahan yang terkesan tiba-tiba ini menimbulkan beragam spekulasi. Beberapa pihak menilai penunjukan politikus Golongan Karya (Golkar) ini sebagai bentuk politisasi yang mengancam independensi MK dan merusak prinsip meritokrasi. Bahkan ICW menilai penunjukkan ini memperkuat pola lama DPR menjadikan hakim MK sebagai perpanjangan kepentingan legislatif.
Apalagi banyak pernyataan kontroversial mewarnai proses pemilihan hakim MK baru oleh DPR. Dikutip dari akun youtube TV Parlemen saat Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR di 20 Agustus 2025 tahun lalu, anggota komisi III DPR Safaruddin memberikan penegasan kepada Inosentius untuk tidak “menghantam” DPR jika sudah terpilih menjadi hakim MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)
Terbaru, saat uji kelayakan calon Hakim MK Adies kadir di komisi III, partai NasDem menyatakan persetujuannya karena mempunyai semangat yang sama yakni meyakini MK bukanlah positif legislator. Dalam artian MK hanya boleh membatalkan suatu undang-undang tanpa membuat norma baru.
Tentu segala kontroversi ini dibantah oleh DPR. Sebagaimana dikutip dalam TV Parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pergantian ini merupakan bentuk upaya penguatan MK oleh DPR. Ini dalam rangka menjaga marwah MK dengan kembali pada tugas dan fungsinya yang hakiki. Dia menyinggung pentingnya sosok hakim MK yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang di dunia hukum. Dengan begitu, hakim MK usulan DPR dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.
Penyataan Habiburokhman berkaitan dengan “Kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki” ini menimbulkan pertanyaan bagi kita. Apakah yang dimaksudnya dengan tugas dan fungsi MK yang hakiki?


