Dilaporkan Soal Mens Rea, Pandji: Itu Komedi Menghibur Masyarakat

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komika Pandji Pragiwaksono merespons pelaporan dirinya atas materi stand up comedy dalam acara bertajuk Mens Rea di sebuah platform. Pandji menyebut materi itu ia buat semata untuk menghibur masyarakat.

Pandji mengaku legawa atas kritikan masyarakat karena itu hak. Hal ini ia sampaikan saat memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan penghinaan adat Toraja di Bareskrim Polri.

"Saya rasa siapa pun berhak untuk punya opini. Saya sebagai orang berkarya ketika karyanya ada sudah dirilis, orang bisa punya opini, saya membebaskan siapa pun untuk punya pendapat terhadap karya saya. Bagi saya itu adalah pertunjukkan komedi, didesain untuk menghibur masyarakat," kata Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Buntut Materi Stand Up, Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Penyidikan

Pandji sudah memprediksi materi stand up comedy di Mens Rea menimbulkan respons banyak pihak. Namun, respons tersebut diperkirakan menghibur bukan berujung dilaporkan.

"Bahwa, pada akhirnya seperti ini ya saya terima aja dan mungkin itu wajar. Siapa pun boleh punya pendapat terhadap karya saya," ujar Pandji.

Pandji mengatakan alasan memberikan materi stand up comedy di Mens Rea hanya untuk menghibur banyak orang. Ia mengaku akan mengambil setiap kesempatan untuk menghibur masyarakat lewat platform apa pun.

Menurutnya, masyarakat butuh dihibur. Namun, ketika materi komedinya berujung diartikan telah melakukan penghinaan agama, Pandji hanya bisa pasrah. Ia siap menjalani proses hukum.

"Mungkin beliau-beliau sedang menjalankan haknya sebagai warga negara, saya ikuti saja prosesnya," ujar Pandji.

Pandji belum diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Polda Metro Jaya saat ini masih fokus memeriksa pelapor, saksi pelapor, dan ahli.


Poster Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea di sebuah paltform.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cek Progres Huntara, Andre Rosiade Pastikan Pemulihan Bencana Dipercepat
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesawat Latih Jatuh di Rusia, Tiga Orang Tewas
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah, Pasar Cermati Arah Kebijakan The Fed
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal IHSG Anjlok
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Waka MPR Dorong Upaya Pencegahan Pekerja Anak Lewat Kebijakan Komprehensif
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.