jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja.
Dalam perkara yang dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja pada akhir 2025 lalu, Pandji Pragiwaksono diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, 10 Saksi Telah Diperiksa
"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja. (Diperiksa dari) pukul 10.30 WIB," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengaku dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait materi video saat ia tampil di acara stand up(komedi tunggal).
BACA JUGA: Tanggapi Guyonan Pandji Pragiwaksono, Gibran: Enggak Apa-Apa
Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf, ia mengatakan akan tetap mengikuti alur proses hukum di kepolisian.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tetapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja," katanya.
BACA JUGA: Reaksi Wapres Gibran Soal Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Ada Kata Tak Kenal
Sementara itu, kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar mengatakan kedatangan kliennya hari ini merupakan yang pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, panggilan untuk pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua lantaran Pandji berhalangan hadir pada panggilan pertama.
"Pemanggilan sudah dua kali. Cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia," kata Haris.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Betul, penyidikan," katanya.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja pada November 2025 lalu.
Aliansi tersebut menilai materi acara stand up yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


