Menteri P2MI Pastikan Negara Hadir dan Bertanggung Jawab atas Meninggalnya PMI di Korsel

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas," kata Mukhtarudin, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Biaya Hidup Naik, Upah Minimum Tertinggal: Kemnaker Ingatkan Pentingnya Hitung Kebutuhan

Mukhtarudin menjelaskan, kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. 

Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran  di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.

"Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif," tuturnya. 

BACA JUGA:KLH Serahkan Nasib Karyawan 28 Perusahaan ke Kemnaker Usai Perizinan Dicabut Prabowo

Ia menambahkan, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian.

Serta mengawal proses klaim asuransi luar negeri, dan menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga.

"Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris," tegasnya.

BACA JUGA:Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum juga Harus Sejahterakan Pekerja

Menteri Mukhtarudin juga menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris," imbuhnya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sudewo di Polda Jateng
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar 2 Februari 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Selalu Mulus, Matt Damon Ungkap Dinamika Persahabatannya dengan Ben Affleck
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menyoal Dukungan PBNU pada Board of Peace
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Potret Pakistan Mencekam Usai 145 Anggota Kelompok Separatis Tewas
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.