Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pemerasan di Kemenaker menghadirkan mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode Chairul Fadhly sebagai saksi. Dia dihadirkan jaksa karena diduga turut menerima aliran gratifikasi dari terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3.
Jaksa menuturkan, Irvian Boby memiliki julukan 'sultan' karena diyakini sering 'berbagi' kepada para pejabat di lingkungan Kemenaker hasil pemerasan dari sejumlah perusahan untuk mengurus sertifikasi K3.
Advertisement
Jaksa memaparkan sejumlah tawaran yang pernah disampaikan Irvian Boby kepada Chairul. Mulai dari jalan-jalan ke Amerika Serikat, Eropa, bermain motor trail di hutan hingga naik haji atau umrah. Mendengar hal itu, Chairul membenarkan adanya tawaran tersebut, namun ditolak.
"Dia umrah, dia ajak saya. ‘Oh, saya enggak usah.’ Pada saat saya di Ses (Sesditjen Kemnaker). Terus main trail, saya enggak main trail," jawab Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/2/2026).
Jaksa kemudian kembali bertanya soal tawaran lain yang pernah disampaikan Irvian kepada Chairul. Salah satunya soal teman perempuan untuk berkaraoke atau Ladies Companion (LC). Namun Chairul lagi-lagi menampik tawaran itu.
"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, pak?" lanjut jaksa.
"Pernah," timpal Chairul.
"Saudara terima?" tanya jaksa mendalami
"Tidak," jawabnya
"Pertanyaan saya, apa alasan bapak menolak?" cecar jaksa.
"Ya, saya tidak tahu sumber duitnya," kata Chairul.
Chairul mengaku, hanya pernah meminta tukar tambah kendaraannya dengan Irvian Boby. Chairul mengklaim pernah menukar tambah mobil Pajero miliknya dengan mobil Land Cruiser milik Irvian.
Dari proses itu, Irvian Boby hanya meminta Rp 300 juta dan dapat dicicil selama 2,5 bulan. Menurut Chairul, hal itu menjadi penawaran menarik atas kemurahan hati Irvian Boby.



