JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menghadirkan pejabat Kemendikbudristek yang kedapatan menerima uang dari vendor Chromebook karena hendak menyajikan fakta hukum yang utuh, tidak sepotong-sepotong.
“Di persidangan, ini bukan kita bicara bukti dan tidak terbukti saja. Tetapi, bagaimana kita bisa menyajikan proses persidangan ini tersampaikan di masyarakat itu pendidikan yang baik. Fakta yang sebenarnya, apa yang terjadi, seperti itu. Enggak sepotong-sepotong, seperti itu,” kata Ketua Tim JPU Chromebook Roy Riady, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Roy mengatakan, mau menerima atau tidak, fakta sudah terungkap di dalam sidang.
“Jadi, terkait terima duit apa enggak, sudah ada fakta, ya kan, sudah dikembalikan. Nanti, nanti kita sampaikan. Saksi menyampaikan apa adanya,” kata Roy.
Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?
Dia menegaskan, baik penuntut umum maupun penyidik tidak pernah mengarahkan atau memaksa saksi.
“Sejak awal, boleh dicatat, penyidik dan penuntut umum tidak pernah mengarahkan saksi,” ujar Roy.
Usai diperiksa di penyidikan, saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sebelum diparaf di semua halamannya.
Dalam dakwaan, ada sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang disebutkan menerima uang dari vendor Chromebook.
Beberapa di antaranya hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Salah satunya, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.
Dalam sidang hari ini, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta.
Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany, dalam sidang.
Baca juga: Sidang Nadiem, Hakim Tanyakan Keberadaan Jurist Tan ke Jaksa