Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran obat daftar golongan G dan psikotropika yang membuat warga resah. Sebanyak 30 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti ratusan ribu obat keras.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter " kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter. Adapun barang bukti itu terdiri dari tramadol, alprazolam, hexymer, trihexyphenidyl, mersi merlopam, valdimex, mersi riklona, pil koplo, triex, dengan total mencapai 231.345 butir.
AKBP Sambo menegaskan pengungkapan ini sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Dia menyebut penggunaan obat keras kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
"Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(wnv/idn)




