Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas kolam pelabuhan, kondisi cuaca yang kurang bersahabat, hingga pengaturan arus keluar masuk serta tambat labuh kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan, dari total 2.506 kapal yang tercatat memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal telah memperoleh perpanjangan izin penangkapan ikan untuk musim 2026. Namun, kapal-kapal tersebut belum melaut karena kondisi cuaca masih buruk.
Sementara itu, sisa kapal lainnya belum mengajukan perpanjangan izin lantaran sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Oleh karena itu, Lotharia menegaskan bahwa perizinan bukan menjadi faktor utama penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke.
“Isu yang menyebutkan perizinan sebagai kendala kepadatan kapal sebenarnya tidak tepat,”kata Lotharia dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, armada perikanan di Muara Angke didominasi kapal berukuran kecil hingga menengah, yakni 5–30 gross ton (GT), sehingga jumlah unit kapal relatif banyak. Kapal-kapal tersebut kini berizin pusat sebagai dampak migrasi izin dari daerah, seiring kewajiban kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut untuk mengantongi izin pusat.
Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan perikanan lain seperti Pelabuhan Nizam Zachman yang didominasi kapal berukuran besar di atas 100 GT, termasuk kapal angkut, sehingga jumlah kapalnya lebih sedikit meski memiliki tonase lebih besar.
Untuk menekan kepadatan, KKP sejak awal Januari 2026 telah menerapkan moratorium penetapan PPN Muara Angke sebagai pelabuhan pangkalan bagi kapal baru maupun kapal yang akan berpindah pangkalan. Kebijakan ini berlaku hingga kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan ditingkatkan.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan perlunya relokasi terhadap 365 kapal guna membuka alur pelayaran, demi menjaga keselamatan serta kelancaran sandar dan bongkar muat kapal.
“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan tersibuk di Indonesia. Faktor cuaca dan musim penangkapan ikan membuat banyak kapal kembali ke pelabuhan dalam waktu bersamaan,”ungkap Lotharia.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan perluasan pelabuhan, baik di Muara Angke maupun Muara Baru, serta penertiban kapal-kapal rusak dan mangkrak agar dikeluarkan dari area operasional pelabuhan.
“Kapal rusak dan mangkrak sangat mengganggu penataan serta jalur keluar masuk kapal. Perlu kepastian bersama pemilik kapal apakah kapal akan diperbaiki atau dimusnahkan,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, KKP meminta pemerintah daerah selaku pengelola PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang kapal, termasuk mengidentifikasi kapal aktif, tidak aktif, hingga kapal rusak dan mangkrak. Selain itu, diperlukan penetapan zonasi tambat labuh serta pengaturan alur pergerakan kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal.
“Pengendalian jumlah kapal akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan agar aktivitas kapal lebih tertib dan terdata,” tambah Lotharia.
Ia juga menilai kepadatan kapal di Muara Angke dan sejumlah pelabuhan perikanan di Pulau Jawa menunjukkan urgensi penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis zonasi pelabuhan.
Dari total kapal yang berpangkalan di Muara Angke, sekitar 517 kapal atau 21 persen diketahui beroperasi di luar Zona 06 (WPP 712–713). Jika PIT diterapkan secara penuh, kapal-kapal tersebut seharusnya berpangkalan di pelabuhan sesuai zona penangkapannya.
“Dengan penerapan zonasi, kepadatan di Muara Angke bisa berkurang dan pertumbuhan ekonomi perikanan akan lebih merata,”lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews




