Pantau - Kim Keon-hee, istri dari mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang telah dimakzulkan, mengajukan banding atas vonis penjara 20 bulan yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan Seoul pada Senin, 2 Februari 2026.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan sebesar 12,81 juta won atau sekitar 8.780 dolar AS dalam putusan tersebut.
Tim kuasa hukum Kim menyampaikan pemberitahuan banding secara resmi ke pengadilan Seoul.
Kim Keon-hee dinyatakan bersalah menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan tersebut pada tahun 2022.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa Kim tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Dana Politik.
Banding dari Dua Pihak dan Tuntutan Berat dari Tim Penasihat KhususPada Jumat, 30 Januari 2026, tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki juga mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Menurut tim penasihat tersebut, pengadilan tidak mengakui secara tepat peran Kim sebagai pelaku bersama dalam kasus tersebut.
Tim penasihat menuntut hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar 2 miliar won, serta penyitaan senilai 948 juta won.
Kim Keon-hee telah ditahan sejak Agustus 2025 dan menjadi istri mantan presiden pertama di Korea Selatan yang diadili dalam keadaan ditahan.
Tuduhan Tambahan Terkait Manipulasi Saham dan Jajak Pendapat IlegalSelain kasus suap, Kim juga didakwa terlibat dalam manipulasi harga saham antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.
Ia bersama Yoon Suk-yeol juga didakwa berkomplot untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal senilai 270 juta won secara cuma-cuma dari seorang perantara politik.
Penerimaan hasil jajak pendapat itu terjadi sebanyak 58 kali antara April 2021 hingga Maret 2022, menjelang pemilihan presiden.
Namun, pengadilan menyatakan tidak ada bukti bahwa Kim maupun Yoon memberikan perintah untuk melakukan jajak pendapat tersebut.
Kim Keon-hee masih menjalani masa penahanan di pusat penahanan sejak Agustus tahun lalu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.




