Rumah di Lampung Sering Didatangi Tamu Asing, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya 1 Kg Sabu

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pesawaran. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hunian di kawasan Gedong Tataan. Pelaku yang diringkus berinisial FT, seorang pria yang tercatat sebagai warga Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami berhasil menggerebek rumah wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan menangkap satu orang pria berinisial FT warga Kabupaten Lampung Selatan serta mengamankan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Dwi Handono di Bandarlampung, Senin (2/2).

Selain sabu seberat 1 kg, petugas di lapangan juga menemukan beragam jenis narkotika lainnya. Di lokasi penggerebekan, polisi menyita beberapa paket ganja, pil ekstasi, serta 23 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 1 ons.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di kediaman pelaku. Warga merasa janggal karena rumah tersebut kerap dikunjungi oleh orang-orang yang tidak dikenal secara bergantian.

"Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (30/1) pukul 14.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rumah pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal," jelasnya.

Berbekal informasi berharga tersebut, tim Polda Lampung segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan dan menemukan tumpukan barang haram tersebut di dalam rumah FT. 

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba tersebut hingga ke akarnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini guna mengetahui asal narkoba tersebut," ujar Dwi.

Akibat perbuatannya, FT kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polda Lampung. Ia terancam hukuman berat dengan masa kurungan hingga dua dekade.

"Untuk FT kami terapkan pasal 609 ayat (2) huruf (a) junto UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP junto UU nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. (ant/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
The Cure Sabet 2 Penghargaan di Grammy Awards 2026 usai 16 Tahun Vakum
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Denada Gercep Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rosano Anak Kandung, Inisial RR Bikin Haru
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Produksi Migas Pertamina Hulu Energi 1,03 Juta MBOEPD, Blok Rokan Penyumbang Terbesar
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Menata Arah Ekonomi DIY 2025-2030: Nilai, Kepemimpinan, dan Pembiayaan Inovatif
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah tentang Ketekunan dan Keberhasilan 
• 15 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.